BONE BOLANGO — Menjual tanah warisan sering kali memicu konflik internal keluarga jika tidak dilakukan dengan hati-hati dan transparan. Guna mengantisipasi hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bone Bolango membagikan sejumlah tips penting bagi masyarakat agar proses transaksi berjalan aman, sah, dan berkekuatan hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, Ilkham Mooduto, mengingatkan masyarakat bahwa kunci utama dalam transaksi tanah warisan adalah tertib administrasi dan keterbukaan antar-ahli waris.
"Kami mengimbau masyarakat agar memastikan status kepemilikan sudah jelas, dokumen lengkap, serta memperoleh persetujuan seluruh ahli waris sebelum dilakukan jual-beli. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari," kata Ilkham.
Berdasarkan arahan Kantor Pertanahan Bone Bolango, berikut adalah tips dan tahapan praktis yang harus dilakukan masyarakat sebelum melakukan jual-beli tanah warisan:
1. Pastikan Status Kepemilikan Jelas
Langkah pertama adalah memeriksa keaslian dan validitas sertipikat tanah yang akan dijual. Pastikan nama yang tertera di sertipikat adalah benar milik pewaris (orang tua atau leluhur) dan tidak sedang dalam agunan bank atau sengketa pihak lain.
2. Kumpulkan Seluruh Ahli Waris
Tanah warisan adalah hak bersama. Oleh karena itu, langkah krusial berikutnya adalah mengidentifikasi dan mengumpulkan seluruh ahli waris yang sah untuk duduk bersama. Transaksi tidak boleh dilakukan secara sepihak atau sembunyi-sembunyi.
3. Kantongi Persetujuan Mutlak
Jual-beli tanah warisan wajib mendapatkan persetujuan dari seluruh ahli waris tanpa terkecuali. Jika ada salah satu ahli waris yang tidak setuju atau tidak menandatangani dokumen mutasi, maka proses jual-beli tersebut cacat hukum dan berpotensi digugat di kemudian hari.
4. Lengkapi Dokumen Administrasi Resmi
Sebelum menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris, pastikan dokumen-dokumen berikut telah siap:
Sertipikat tanah asli.
Surat Keterangan Waris (SKW) yang disahkan oleh pejabat berwenang (Lurah/Kepala Desa dan Camat).
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris serta calon pembeli.
Dokumen pendukung lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
5. Lakukan Proses Melalui Jalur Resmi
Hindari melakukan transaksi di bawah tangan (tanpa akta resmi). Pastikan peralihan hak tanah diproses melalui prosedur kedinasan yang sah agar tercatat secara legal di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango.
Melalui tips dan edukasi ini, Kantah Bone Bolango berharap kesadaran hukum masyarakat dalam mengelola aset keluarga semakin meningkat, sehingga hak-hak ahli waris dapat terjaga secara adil dan tertib. (MY)
