PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita harus melalui verifikasi sebelum dipublikasikan.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip keberimbangan.
- Ketentuan verifikasi di atas dikecualikan jika berita mengandung kepentingan publik yang mendesak, atau narasumber yang kompeten tidak dapat dihubungi dengan catatan penjelasan tetap dicantumkan dalam berita.
2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Intinusa.my.id tidak bertanggung jawab atas isi buatan pengguna (komentar, artikel kiriman) yang melanggar hukum, namun kami berhak menyunting atau menghapus isi tersebut jika mengandung unsur:
- SARA, kebencian, dan diskriminasi.
- Pornografi atau konten asusila.
- Kebohongan (Hoax) dan fitnah.
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Ralat dilakukan jika terdapat kekeliruan informasi tanpa menghilangkan berita awal, namun diperbaiki di dalamnya dengan keterangan waktu koreksi.
- Hak jawab harus dilayani secara proporsional dan diletakkan pada posisi yang mudah diakses.
4. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyuntingan dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah rasisme, asusila, masa depan anak, atau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
5. Iklan dan Konten Komersial
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap konten berbayar (advertorial/iklan) harus mencantumkan keterangan "Iklan", "Advertorial", atau "Sponsored Content".
6. Hak Cipta
Pengutipan berita dari Intinusa.my.id untuk kepentingan non-komersial diperbolehkan dengan mencantumkan sumber secara lengkap dan menyertakan link aktif ke artikel asli.
Pedoman ini disusun sesuai dengan regulasi Dewan Pers dan berlaku bagi seluruh manajemen serta redaksi Intinusa.my.id.