INTINUSA

TAJAM & BERMARTABAT


Uji Materi UU Perlindungan Konsumen, Lima Mahasiswa Minta MK Jerat Marketplace


JAKARTA
– Lima mahasiswa Ilmu Hukum selaku Pemohon perkara Nomor 123/PUU-XXIV/2026 menyampaikan perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/4/2026).

Dalam sidang tersebut, para Pemohon secara total mengubah objek permohonan dari sebagian menjadi seluruh Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Mereka menilai aturan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum yang absolut bagi konsumen di ekosistem digital.

"Ada perubahan total di alasan permohonan di halaman 12 sampai halaman 21 di mana di seluruh posita dianggap dibacakan," ujar perwakilan Pemohon, Farah Zhafira Azzahra, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Para Pemohon berargumen bahwa Pasal 8 UU 8/1999 saat ini bersifat statis dan hanya menyasar pelaku usaha konvensional. Padahal, dalam realitas siber, kerugian konsumen seringkali terjadi akibat ketiadaan validasi data oleh platform perantara atau marketplace.

Menurut Pemohon, terdapat "ruang gelap hukum" (legal vacuum) yang dimanfaatkan platform untuk mengklaim diri hanya sebagai perantara guna menghindari sanksi Pasal 62 UU 8/1999. Hal ini berdampak pada lemahnya posisi tawar konsumen saat menerima barang yang tidak sesuai standar atau deskripsi iklan.

"Negara gagal memberikan perlindungan yang pasti jika membiarkan undang-undang tidak adaptif terhadap modus operandi penipuan digital yang berlindung di balik kemajuan teknologi," tegas Pemohon dalam argumen konstitusionalnya.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat. Mereka menuntut agar pasal tersebut dimaknai mencakup kewajiban dan tanggung jawab mutlak bagi penyelenggara marketplace untuk memvalidasi, mengawasi, serta bertanggung jawab secara renteng atas ketidaksesuaian barang.

Selain itu, Pemohon mendesak adanya kewajiban sistem verifikasi dan kurasi mandiri oleh platform digital terhadap produk yang dipasarkan guna memastikan keamanan konsumen.

Sidang panel ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. (*)