JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan) pada Rabu (22/4/2026). Perkara Nomor 134/PUU-XXIV/2026 ini menyoroti fenomena "asimetri informasi" di mana penumpang sering kali dipaksa menerima alasan keterlambatan sepihak dari maskapai tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
Permohonan tersebut diajukan oleh enam orang warga negara, yakni Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, Rika Kardela Irama, dan Yeremia Zebua. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan terhadap UUD 1945.
Kritik Atas Alasan Cuaca dan Teknis Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, salah satu pemohon, Doris Manggalang Raja Sagala, memaparkan bahwa maskapai sering menggunakan alasan cuaca atau kendala teknis sebagai "tameng" untuk menghindari kewajiban ganti rugi.
"Maskapai hanya menyampaikan informasi secara sepihak tanpa disertai bukti otentik. Hal ini mengakibatkan penumpang kehilangan instrumen hukum untuk menguji klaim tersebut karena ketiadaan data pembanding yang sah," terang Doris di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Ia menambahkan, ketidaktahuan penumpang mengenai situasi nyata di kokpit atau ruang kendali operasi menciptakan celah hukum. Penumpang dianggap tidak memiliki kemampuan untuk memverifikasi apakah cuaca buruk benar-benar terjadi di bandara keberangkatan, rute penerbangan, atau bandara tujuan.
Pasal yang Digugat Para pemohon menilai Pasal 146 UU Penerbangan mengandung kelemahan norma karena pengecualian tanggung jawab maskapai terlalu luas. Selain itu, Pasal 170 dipersoalkan karena tidak mengatur kewajiban transparansi data bukti keterlambatan.
Sementara itu, Pasal 176 dinilai membatasi hak konstitusional penumpang untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri atas kerugian akibat keterlambatan penerbangan. Ketentuan-ketentuan ini dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil dan Pasal 28F terkait hak memperoleh informasi dalam UUD 1945.
Nasihat Hakim: Perjelas Kerugian Aktual Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan catatan kritis terkait kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Ia meminta pemohon menguraikan secara konkret kerugian aktual yang pernah dialami.
"Jika Anda mendalilkan kerugian aktual, harus dijelaskan. Misalnya, saya naik maskapai apa, nomor penerbangan berapa, mengalami delay sekian jam, dan tidak memperoleh penjelasan memadai. Itu perlu dikonstruksikan agar lebih mudah dipahami oleh sembilan hakim konstitusi," ujar Arsul Sani.
Arsul mengingatkan bahwa kejelasan uraian sangat penting agar permohonan tidak dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Tenggat Perbaikan Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk melakukan perbaikan berkas. Dokumen perbaikan permohonan tersebut harus sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Selasa, 5 Mei 2026. (*)
