INTINUSA

TAJAM & BERMARTABAT


Komisi XI DPR Tekankan Batas Tegas Fiskal-Moneter dalam RUU P2SK guna Jaga Kredibilitas Ekonomi


Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menggarisbawahi pentingnya batasan tegas antara otoritas fiskal dan moneter dalam rancangan Revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Hal ini menjadi krusial di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dalam keterangannya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/4/2026), Andreas menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang ekspansif tidak boleh mengintervensi independensi Bank Indonesia. Menurutnya, dominasi fiskal atas moneter berisiko merusak kredibilitas kebijakan ekonomi di mata internasional.

Ia merinci bahwa menjaga independensi kebijakan moneter adalah salah satu dari tiga isu utama yang menjadi perhatian serius DPR RI. Tanpa batasan yang jelas, koordinasi antara pemerintah dan bank sentral bisa kehilangan objektivitasnya dalam menekan inflasi.

Selain masalah independensi, Andreas juga menyoroti aspek disiplin anggaran sebagai pilar kredibilitas fiskal. Ia meminta pemerintah tetap konsisten menjaga batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak melebihi angka 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Kepatuhan terhadap batas defisit ini dinilai sebagai sinyal positif bagi investor dan pasar global bahwa pengelolaan keuangan Indonesia tetap pruden. Hal ini sangat penting mengingat kondisi geopolitik dunia saat ini sedang mengalami tekanan yang luar biasa.

Andreas menambahkan bahwa substansi RUU P2SK dirancang untuk menciptakan ekosistem keuangan yang tangguh. Melalui regulasi ini, arsitektur sektor keuangan domestik diharapkan menjadi lebih solid dan mampu menahan guncangan eksternal yang tidak terduga.

Dalam konteks belanja negara, Komisi XI terus mengevaluasi kualitas dan arah penggunaan anggaran pemerintah. Andreas mempertanyakan apakah belanja yang dilakukan selama ini sudah benar-benar produktif atau hanya bersifat konsumtif semata.

Belanja produktif dianggap sebagai kunci untuk memberikan daya ungkit terhadap ekonomi masyarakat bawah. Evaluasi ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR RI agar setiap rupiah dalam APBN memberikan dampak nyata pada pertumbuhan sektor riil.

Lebih lanjut, politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan bahwa RUU P2SK merupakan instrumen vital untuk memperkuat ekonomi nasional secara menyeluruh. Penguatan ini dilakukan dengan mengintegrasikan berbagai aturan yang selama ini masih tumpang tindih.

Salah satu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mensinkronkan kepentingan pertumbuhan dengan stabilitas makroekonomi. RUU P2SK hadir sebagai solusi integratif atau omnibus law untuk menjawab tantangan sektoral tersebut secara simultan.

Andreas meyakini bahwa jika disiplin fiskal dan independensi moneter terjaga, kepercayaan terhadap pasar keuangan domestik akan meningkat. Hal ini akan memudahkan pemerintah dalam membiayai pembangunan tanpa harus bergantung pada utang luar negeri yang berisiko.

Penuntasan pembahasan RUU P2SK ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam reformasi sektor keuangan. DPR RI berkomitmen memastikan bahwa regulasi ini akan membentengi ekonomi Indonesia dari dampak negatif gejolak politik dan ekonomi global.