INTINUSA

TAJAM & BERMARTABAT


BAKN DPR RI Desak Pemerintah Bakukan Mekanisme Kompensasi Energi di Tengah Lonjakan Harga Minyak


Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menyoroti belum adanya mekanisme dan tata cara yang baku terkait implementasi kompensasi energi. Hal ini disampaikan Herman usai memimpin pertemuan di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Senin (6/4/2026).

Herman menjelaskan bahwa saat ini pemerintah cenderung beralih dari skema subsidi ke kompensasi untuk menahan kenaikan harga energi bagi masyarakat. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tekanan ekonomi global yang memicu fluktuasi harga energi di pasar internasional.

Namun, ia menegaskan bahwa ketidakjelasan aturan main dalam penyaluran kompensasi ini dapat memicu ketidakpastian bagi perusahaan pelaksana seperti PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Menurutnya, akuntabilitas keuangan negara sangat bergantung pada transparansi mekanisme tersebut.

"Yang non-subsidi tidak dinaikkan harganya berarti ada kompensasi. Nah, mekanisme dan tata caranya saya tanya belum ada," ujar Herman dengan tegas saat menjelaskan hasil telaah tematik BAKN.

Kekhawatiran BAKN didasari oleh realitas harga minyak dunia yang kini telah jauh melampaui asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini, realitas harga minyak sudah berada di atas 100 USD per barel, sementara asumsi APBN hanya dipatok sebesar 70 USD.

Situasi ini memaksa pemerintah untuk memilih antara menaikkan harga energi ke publik atau menambah alokasi subsidi dan kompensasi. Jika pilihan kedua yang diambil, maka beban fiskal negara dipastikan akan membengkak secara signifikan di tahun berjalan.

Selain beban energi, Herman juga mengingatkan pemerintah mengenai kewajiban pembayaran utang sisa penanganan pandemi COVID-19 yang mulai jatuh tempo. Nilainya mencapai angka fantastis, yakni sekitar 800 triliun rupiah per tahun mulai 2026 hingga 2028.

Kombinasi antara kenaikan biaya energi dan beban utang jatuh tempo dinilai akan mempersempit ruang gerak fiskal Indonesia. Oleh sebab itu, BAKN meminta pemerintah menghitung dengan cermat kekuatan anggaran nasional agar tetap stabil.

Pemerintah juga diminta untuk mulai merumuskan "resep" atau strategi yang tepat guna mengantisipasi krisis internasional. Herman menekankan bahwa langkah-langkah darurat harus disiapkan sebelum kondisi pasar global semakin tidak terkendali.

Sebagai penutup, ia menyatakan bahwa telaah tematik yang dilakukan BAKN terhadap PLN merupakan uji petik awal. Hasil kajian ini nantinya akan dijadikan acuan untuk mengevaluasi kebijakan serupa pada sektor energi lainnya secara menyeluruh.