BONE BOLANGO — Pusaran kasus dugaan korupsi dan mafia tanah kini tengah membelit Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Ramla Djafar. Rentetan skandal yang mencakup penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) hingga dugaan suap memaksanya harus menerima sanksi penonaktifan sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango pada Jumat (24/7/2026).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda, membeberkan bahwa kasus yang menjerat sang Kades cukup kompleks karena tidak hanya menyangkut satu jenis pelanggaran, melainkan tiga kasus krusial sekaligus.
“Jadi ini bukan hanya soal tanah. Ada tiga persoalan yang menjadi temuan. Hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang kini membutuhkan pemeriksaan lebih menyeluruh,” ungkap Rizki membeberkan kasus pertama.Sabtu (25/7/2026).
Selain masalah dana desa, Kades Ramla Djafar juga terseret dalam dua kasus berat terkait agraria. Rizki menjelaskan, kasus kedua menyangkut persoalan administrasi pertanahan yang terindikasi kuat mengandung unsur pelanggaran hukum, termasuk adanya dugaan praktik suap di dalamnya.
Sementara itu, kasus ketiga yang kini menjadi sorotan pemerintah daerah dan aparat adalah dugaan keterlibatan dalam praktik ilegal jual beli tanah di wilayah Toto Utara.
Ketiga skandal dugaan tindak pidana ini dinilai sangat fatal, terlebih Desa Toto Utara saat ini berstatus sebagai Desa Anti Korupsi. Mengingat beratnya bobot kasus tersebut, Bupati Bone Bolango langsung menginstruksikan agar seluruh persoalan diproses secara hukum, transparan, dan melibatkan aparat penegak hukum (APH).
“Pak Bupati akan meminta pertanggungjawaban langsung terkait pengelolaan keuangan desa tersebut. Kami juga segera menggelar rapat koordinasi bersama aparat dan instansi terkait untuk memastikan ketiga skandal ini diproses secara hukum tanpa toleransi,” tegas Rizki.
Meski indikasi pelanggaran yang ditemukan cukup berat, Pemkab Bone Bolango memastikan pengusutan kasus ini akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hukum akan difokuskan pada pengumpulan alat bukti yang objektif, sekaligus memberikan ruang klarifikasi bagi Kades yang bersangkutan selama masa penonaktifan sementara.
