Oleh: Zulkifli Ibrahim, A.Md., CPM.
Ada sebuah ironi yang begitu menyengat setiap kali kita mendengar berita tentang raibnya dana nasabah di sebuah bank. Sejak dini, masyarakat dididik dengan adagium bahwa bank adalah tempat teraman untuk menyimpan aset dan memutar roda perekonomian. Kita meyakinkan publik bahwa gedung bertingkat dengan pengamanan berlapis, kamera pengawas di setiap sudut, dan sistem enkripsi digital adalah benteng yang tak tertembus.
Namun, realitas sering kali menampar dengan fakta yang pahit: ancaman terbesar bagi uang nasabah saat ini bukanlah peretas bertopeng dari luar negeri atau perampok bersenjata api, melainkan oknum berseragam rapi dengan senyuman ramah yang duduk tepat di balik meja layanan perbankan itu sendiri.
Kasus penggelapan dana oleh oknum internal (insider threat) bukan lagi sekadar catatan kriminalitas biasa; ini adalah alarm keras bagi krisis integritas dan lemahnya pengawasan internal industri keuangan kita. Sebagai pelaku usaha yang sehari-hari berinteraksi dengan dinamika ekonomi daerah dalam wadah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bone Bolango, saya melihat langsung bagaimana kepercayaan publik terhadap perbankan adalah urat nadi perputaran bisnis. Ketika keamanan simpanan nasabah—yang di dalamnya terdapat modal usaha para UMKM dan tabungan masyarakat—mulai diragukan, maka dampak kerusakannya akan menyebar hingga ke fondasi pertumbuhan ekonomi lokal.
Menggugat Siapa yang Paling Bertanggung Jawab: Korporasi atau Oknum?
Ketika sebuah skandal pembobolan rekening terkuak, respons reflektif yang sering dilontarkan oleh manajemen bank adalah berlindung di balik narasi "kesalahan oknum" atau melemparkan kesalahan pada "kelalaian nasabah".
Dalam berbagai kasus sengketa pelayanan jasa keuangan yang rutin kami cermati di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bone Bolango, klausul kelalaian konsumen memang kerap dijadikan perisai awal oleh korporasi. Namun, jika kita membedah anatomi kasus ini melalui lensa hukum perlindungan konsumen dan asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), lemparan tanggung jawab tersebut adalah sebuah cacat logika.
Dalam hirarki pertanggungjawaban hukum, kita harus memisahkan secara tegas antara ranah pidana individu dan ranah perdata korporasi:
Tanggung Jawab Pidana Individual (Criminal Liability): Secara pidana, oknum pegawai memang memegang tanggung jawab penuh atas tindak pidana perbankan (Tipibank) yang dilakukannya—baik itu pemalsuan data, penipuan, maupun penggelapan. Oknum tersebut wajib diproses di meja hijau dan disita asetnya. Namun, proses pidana terhadap individu ini tidak boleh sedikit pun menunda atau menghalangi kewajiban bank untuk memulihkan dana nasabah terlebih dahulu.
Tanggung Jawab Perdata Institusi (Vicarious Liability): Institusi bank adalah pihak yang paling bertanggung jawab secara perdata dan moral untuk mengganti kerugian finansial nasabah (restitusi). Dalam asas vicarious liability (tanggung jawab pengganti), korporasi wajib menanggung akibat dari tindakan karyawan atau agennya yang dilakukan dalam lingkup kerja dan menggunakan fasilitas serta atribut resmi lembaga.
Ketika oknum pegawai mampu memanipulasi sistem atau menguras rekening selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi, itu adalah bukti telanjang dari gagalnya sistem pengawasan ganda (dual control) dan lemahnya audit internal bank.
Lantas, bagaimana jika nasabah dinilai teledor karena memberikan otorisasi atau menandatangani slip kosong atas dasar merasa "sudah kenal baik" dengan pegawai? Dari kacamata perlindungan konsumen, kelalaian kontributif ini tetap tidak membebaskan bank dari tanggung jawab korporasi. Mengapa? Karena rasa percaya nasabah yang keliru itu muncul justru atas dasar legitimasi atribut resmi, seragam, dan fasilitas kantor yang disediakan oleh pihak bank kepada sang oknum. Bank tidak boleh menikmati keuntungan bisnis dari rasa percaya publik, namun menolak bertanggung jawab ketika rasa percaya itu dikhianati oleh sistem pengawasan mereka sendiri.
Kegaduhan Algoritma dan Panggung Sensasi
Celakanya, ketika sengketa tanggung jawab ini meledak ke ruang publik, ekosistem informasi digital kita justru sering memperparah luka para korban. Media sosial dan sebagian portal berita instan dengan cepat menyambar kepanikan ini sebagai bahan bakar trafik semata.
Dalam hitungan jam, satu kasus kriminalitas oknum digoreng menjadi potongan narasi konspiratif: dari isu kebangkrutan bank, seruan penarikan dana massal (rush money), hingga judul-judul clickbait yang menebar ketakutan dan teror psikologis. Ruang publik kita mendadak dipenuhi kegaduhan emosional, sementara substansi utama persoalan—yaitu kepastian pemulihan hak konsumen dan evaluasi pengawasan otoritas—justru tenggelam dalam kebisingan.
Di sinilah kita merasakan urgensi kehadiran jurnalisme yang beretika dan rasional. Ruang redaksi harus berani mengambil jarak dari algoritma yang haus sensasi. Tugas media bukanlah menjadi pengeras suara histeria massal, melainkan bertindak sebagai penjernih informasi (clearing house): membedah secara objektif batas tanggung jawab lembaga, serta mengedukasi masyarakat tentang hak-hak perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jalan Tengah yang Beradab: Mengapa Mediasi Lebih Unggul?
Pada akhirnya, sengketa antara nasabah yang dirugikan dan institusi bank yang merasa dibobol dari dalam tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah jika hanya diadu di panggung sensasi media, atau dibiarkan berlarut-larut dalam proses peradilan formal yang melelahkan.
Sebagai seorang Certified Professional Mediator (CPM), saya memandang bahwa pendekatan litigasi di meja pengadilan sering kali justru merugikan kedua belah pihak. Bagi nasabah, proses peradilan memakan biaya, waktu bertahun-tahun, dan kelelahan emosional. Bagi bank, persidangan yang terbuka untuk umum akan terus menggerus reputasi dan kepercayaan publik yang merupakan modal utama industri keuangan.
Kita membutuhkan pendekatan resolusi sengketa yang lebih bermartabat, efisien, dan mengedepankan asas keadilan bermakna. Jalur mediasi profesional dan independen (seperti melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan / LAPS SJK atau mediasi di BPSK) harus menjadi pilihan utama.
Melalui meja mediasi, ego institusional perbankan dapat ditundukkan untuk mengakui kelemahan sistem pengawasannya, sementara nasabah diberikan ruang yang adil untuk mendapatkan pemulihan hak-haknya (restitusi) tanpa harus melewati proses pembuktian hukum bertahun-tahun. Mediasi menghasilkan solusi win-win: hak finansial nasabah kembali, dan reputasi perbankan diselamatkan melalui komitmen evaluasi tata kelola yang transparan.
Skandal hilangnya dana nasabah di tangan pegawai bank harus menjadi pelajaran mahakarya bagi semua pihak. Bagi industri perbankan, ini adalah momentum untuk bersih-bersih internal dan menyadari bahwa target agresif pemasaran tidak boleh mengalahkan ketatnya pengawasan. Bagi masyarakat dan media, ini adalah ujian akal sehat agar tidak mudah terseret arus informasi sesat yang hanya memperkeruh krisis.
Karena sejatinya, aset paling berharga dalam industri keuangan, dunia usaha, maupun industri media adalah satu kata yang sama: Kepercayaan. Sekali ia dikhianati, butuh waktu bertahun-tahun dan energi yang luar biasa besar untuk bisa mengembalikannya.
