JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), Rabu (22/4/2026). Perkara Nomor 132/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan independensi lembaga pengawas konsumen yang dinilai rentan terhadap intervensi politik dan ekonomi.
Permohonan tersebut diajukan oleh Bernita Matondang, seorang mahasiswa Ilmu Hukum. Ia menguji konstitusionalitas Pasal 30 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) UU Perlindungan Konsumen terhadap UUD NRI Tahun 1945 di hadapan Majelis Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Soroti Konflik Kepentingan Menteri Dalam pokok permohonannya, Bernita mendalilkan bahwa Pasal 30 ayat (2) yang menyerahkan mandat pengawasan sepenuhnya kepada Menteri atau menteri teknis telah memusatkan kekuasaan pada satu tangan. Hal ini dinilai menciptakan konstruksi kelembagaan yang tidak maksimal.
Ia mencontohkan keberadaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang secara struktural bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Status tersebut dianggap membuat BPOM tidak memiliki independensi murni karena masih berada di bawah kendali eksekutif.
"Ketidakindependenan lembaga pengawas di bawah menteri menimbulkan konflik kepentingan yang inheren, karena kementerian teknis seringkali lebih mementingkan target investasi atau industri daripada keamanan konsumen," jelas Bernita di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Lebih lanjut, ia berargumen bahwa pengawasan oleh birokrat kementerian seringkali terjebak dalam self-serving bias. Lembaga cenderung menutupi kelemahan regulasi yang mereka buat sendiri atau melakukan pembiaran demi menjaga citra instansi terkait.
Tuntutan Otoritas Independen Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 30 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Bernita menuntut agar pasal tersebut dimaknai bahwa pengawasan perlindungan konsumen wajib dilakukan oleh lembaga atau otoritas yang independen secara struktural dan fungsional dari kementerian teknis.
Selain itu, ia meminta agar pembagian kewenangan pengawasan ditentukan secara tegas dan jelas guna menghindari fragmentasi pengawasan yang lemah pada sektor-sektor di luar obat dan makanan, seperti elektronik dan jasa konstruksi.
Catatan Hakim Konstitusi Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengingatkan Pemohon untuk memperkuat argumentasi mengenai pertentangan norma yang diuji dengan dasar konstitusionalnya.
"Masih kurang adanya kontes antara norma yang diuji dengan dasar pengujiannya, belum terlihat pertentangannya. Perlu hati-hati dalam memenggal pasal ini agar norma utuhnya tidak terganggu," ujar Guntur memberikan nasihat.
Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta Pemohon membangun korelasi yang lebih kuat antara alasan permohonan dengan sejumlah petitum yang diajukan. Ia juga mempertanyakan apakah keberadaan lembaga perlindungan konsumen yang ada saat ini, baik milik pemerintah maupun swasta, memang belum cukup memadai.
Tenggat Perbaikan Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu selama 14 hari bagi Pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya. Naskah perbaikan tersebut harus diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat pada Selasa, 5 Mei 2026, pukul 12.00 WIB. (*)
