BONE BOLANGO, INTINUSA – Masalah data yang tidak ditemukan saat pengecekan mandiri seringkali memicu kepanikan di tengah masyarakat calon penerima bantuan. Hal ini biasanya terjadi karena adanya ketidaksesuaian (mismatch) antara data di tingkat desa dengan database pusat di Kementerian Sosial yang diperbarui secara periodik.
Langkah pertama yang harus dilakukan warga jika namanya tidak muncul adalah melakukan pengecekan ulang status administrasi kependudukan di kantor Dukcapil terdekat. Seringkali, NIK yang dianggap tidak aktif atau belum beralih ke KTP digital menjadi penghambat utama sistem dalam menarik data warga ke dalam antrean penerima manfaat.
Jika data kependudukan dipastikan sudah aktif namun nama tetap belum terdaftar di DTKS, masyarakat diminta untuk segera melapor melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes). Di sinilah peran penting perangkat desa untuk memasukkan usulan baru berdasarkan kondisi riil ekonomi warga di lapangan yang mungkin belum tercatat sebelumnya.
Selain jalur birokrasi desa, Kemensos kini memberikan akses langsung kepada masyarakat melalui fitur "Usul Sanggah" di aplikasi Cek Bansos. Fitur ini merupakan terobosan untuk memberikan hak kepada warga agar bisa mendaftarkan diri sendiri atau menyanggah penerima bantuan yang dianggap sudah mampu namun masih menerima dana.
Dalam proses pengusulan ini, warga diwajibkan mengunggah foto kondisi rumah tampak depan serta foto KTP yang jelas sebagai bukti pendukung. Tim verifikator dari pusat akan melakukan validasi data tersebut sebelum akhirnya menentukan angka Desil yang sesuai dengan kriteria kemiskinan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penting untuk diingat bahwa masuk ke dalam DTKS tidak serta-merta membuat bantuan langsung cair ke rekening Anda pada bulan yang sama. Ada proses antrean dan kuota nasional yang harus dipenuhi, sehingga kesabaran dan pemantauan berkala melalui portal resmi tetap menjadi hal yang mutlak dilakukan oleh setiap warga.
